Fasilitas Publik dan Ekosistem Lingkungan Harus Dilindungi PEKANBARU — Komisi III DPRD Provinsi Riau mendesak pemerintah daerah bersama instansi terkait segera melakukan penertiban terhadap kendaraan angkutan bertonase tinggi serta aktivitas pertambangan galian C yang diduga tidak berizin di Kabupaten Kampar. Desakan tersebut disampaikan menyusul keresahan masyarakat terhadap kondisi infrastruktur jalan yang mengalami kerusakan akibat intensitas lalu lintas kendaraan pengangkut material galian C dan hasil perkebunan kelapa sawit yang diduga beroperasi dengan muatan melebihi kemampuan jalan. Ketua Komisi III DPRD Provinsi Riau, Edi Basri, S.H., M.Si., mengatakan persoalan kelebihan muatan kendaraan atau over dimension over loading (ODOL) tidak hanya berdampak terhadap umur jalan, tetapi juga menyangkut keselamatan pengguna jalan dan efektivitas penggunaan anggaran publik. “Kapasitas jalan hanya mampu menahan bobot 15 hingga 16 ton, namun di lapangan justru dilalui armada tronton dengan muatan mencapai 30 hingga 40 ton. Akibatnya jalan rusak parah, dan inilah yang dikeluhkan oleh masyarakat,” ujar Edi Basri, Selasa (8/9/2026). DPRD Minta Evaluasi dan Penegakan Sanksi Menurut Edi, pemerintah daerah dan seluruh instansi berwenang perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas angkutan bertonase tinggi yang menggunakan jalan umum. DPRD Riau mendorong agar perusahaan yang terbukti melakukan atau membiarkan pelanggaran terhadap ketentuan muatan kendaraan diberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Sanksi tersebut, apabila memenuhi ketentuan hukum dan administratif, dapat berupa penghentian operasional hingga pencabutan izin usaha. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah kerusakan jalan yang semakin parah sekaligus memastikan keberadaan kegiatan ekonomi tidak mengorbankan kepentingan masyarakat luas. “Kalau ingin melanjutkan usaha, urus perizinannya sesuai ketentuan. Jika tidak berizin, aktivitas operasional harus ditutup dan tidak boleh dilanjutkan,” tegasnya. Tambang Galian C Diduga Ilegal Turut Disorot Selain persoalan kendaraan bertonase tinggi, Komisi III DPRD Riau juga menyoroti dugaan aktivitas tambang galian C tanpa izin di wilayah Kabupaten Kampar dengan luasan sekitar 1,5 hektare. DPRD Riau berencana melakukan peninjauan lapangan untuk mencocokkan dokumen perizinan dengan kondisi aktual di lokasi. Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk memastikan apakah kegiatan pengerukan telah memiliki legalitas dan memenuhi seluruh kewajiban usaha, lingkungan, serta perpajakan. Peninjauan lapangan juga diharapkan dapat memberikan gambaran faktual mengenai luas area yang dikeruk, jenis material yang diambil, status perizinan, serta dampak kegiatan terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar. Jalan Publik Tidak Boleh Menjadi Korban Aktivitas Usaha Komisi III DPRD Riau turut menyoroti penggunaan jalan publik oleh armada perusahaan kelapa sawit dan pelaku usaha lainnya. DPRD mengingatkan bahwa sebagian infrastruktur jalan dibangun dan dipelihara menggunakan anggaran pemerintah yang bersumber dari kontribusi masyarakat. Karena itu, fasilitas tersebut harus dimanfaatkan secara tertib dan tidak boleh mengalami kerusakan akibat aktivitas usaha yang mengabaikan ketentuan daya dukung jalan. Menurut DPRD, diperlukan pengawasan lintas sektor agar aktivitas ekonomi tetap berjalan, tetapi tidak menimbulkan beban berlebihan terhadap infrastruktur yang menjadi milik dan kepentingan masyarakat. Kewajiban Pajak Pengusaha Galian C Harus Transparan Aspek perpajakan juga menjadi perhatian Komisi III DPRD Riau. Para pelaku usaha galian C diminta memastikan seluruh kewajiban pajak daerah dipenuhi sesuai ketentuan. DPRD mendorong pemeriksaan terhadap dokumen pembayaran pajak sebagai bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap legalitas dan kepatuhan usaha. Langkah tersebut diperlukan agar kegiatan eksploitasi sumber daya alam memberikan kontribusi yang proporsional terhadap pendapatan daerah sekaligus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif. Reklamasi Pascatambang Wajib Menjadi Perhatian Di sisi lingkungan, Komisi III DPRD Riau menekankan pentingnya pemenuhan kewajiban reklamasi dan pemulihan lahan setelah kegiatan pertambangan berakhir. Area bekas pengerukan yang tidak ditangani dengan baik berpotensi menimbulkan berbagai persoalan lingkungan dan keselamatan, termasuk perubahan bentang alam, genangan, erosi, hingga ancaman terhadap masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi. Karena itu, setiap kegiatan pertambangan harus memperhatikan ketentuan lingkungan hidup serta kewajiban reklamasi dan pascatambang sesuai regulasi yang berlaku. Perlindungan Infrastruktur dan Lingkungan Harus Berjalan Bersamaan Yayasan Kiandra Setia Bangsa memandang persoalan angkutan overkapasitas dan aktivitas pertambangan ilegal tidak semata-mata sebagai persoalan penegakan aturan, tetapi juga berkaitan dengan keadilan penggunaan fasilitas publik, keselamatan masyarakat, keberlanjutan lingkungan, dan tata kelola sumber daya alam. Pemerintah bersama aparat penegak hukum dan instansi teknis perlu memperkuat pengawasan secara konsisten, berbasis data, dan transparan. Penertiban juga harus dilakukan secara adil terhadap seluruh pelaku usaha tanpa membedakan skala maupun kepentingan ekonomi. Di sisi lain, pelaku usaha didorong untuk menjalankan kegiatan secara legal, memenuhi kewajiban perpajakan dan lingkungan, serta memastikan aktivitas operasional tidak merugikan masyarakat. Dengan pengawasan yang lebih kuat dan penegakan hukum yang konsisten, aktivitas ekonomi di Kabupaten Kampar diharapkan tetap berkembang tanpa mengorbankaninfrastruktur publik, keselamatan pengguna jalan, penerimaan daerah, dan kelestarian ekosistem lingkungan. Tim HumasMedia Center Yayasan Kiandra Setia Bangsa Post navigation Polda Riau Ungkap Dugaan Perambahan 111,77 Hektare Mangrove di Dumai: Menguji Efektivitas Green Policing dan Perlindungan Ekosistem Pesisir Dukung Akses Kebutuhan Dasar, Empat Sarana Air Bersih Diresmikan di Kecamatan Minas