SIAK — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Siak, Riau, kembali menjadi perhatian serius menyusul memburuknya kualitas udara yang berdampak terhadap aktivitas masyarakat, pendidikan, dan kesehatan publik.

Kondisi tersebut mendorong Yayasan Kiandra Setia Bangsa menyerukan penguatan langkah kolaboratif antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pemegang konsesi, organisasi masyarakat sipil, pemerhati lingkungan, dunia pendidikan, dan masyarakat untuk mempercepat penanganan karhutla sekaligus mencegah kejadian serupa terus berulang.

Dampak kabut asap tidak hanya berkaitan dengan persoalan lingkungan, tetapi juga menyentuh aspek kesehatan dan keberlangsungan aktivitas masyarakat. Di sejumlah wilayah terdampak, kegiatan pembelajaran tatap muka pada jenjang PAUD, TK, SD, hingga SMP dialihkan ke Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) sebagai langkah perlindungan terhadap peserta didik.

Pemerintah Kabupaten Siak juga mengimbau masyarakat mengurangi aktivitas di luar ruangan dan menggunakan masker, terutama ketika kualitas udara berada pada kondisi yang tidak sehat.

Yayasan Kiandra Setia Bangsa menilai situasi tersebut harus menjadi momentum untuk memperkuat penanganan karhutla secara menyeluruh. Respons pemerintah dan aparat tidak cukup hanya berorientasi pada pemadaman api, tetapi juga harus mencakup pencegahan, pengawasan wilayah rawan, perlindungan masyarakat terdampak, penegakan hukum, serta pemulihan ekosistem.

Penegakan Hukum Harus Menyentuh Seluruh Rantai Pertanggungjawaban

Langkah kepolisian menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara karhutla dinilai sebagai bagian penting dari proses penegakan hukum. Namun, proses tersebut perlu dikawal secara transparan dan profesional agar penanganan karhutla tidak berhenti pada pelaku di lapangan apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya pihak lain yang memiliki keterkaitan berdasarkan bukti dan fakta hukum.

Yayasan Kiandra Setia Bangsa mendorong aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara komprehensif terhadap setiap dugaan pelanggaran, termasuk menelusuri asal-usul lokasi kebakaran, status dan penguasaan lahan, pola pembukaan lahan, serta kepatuhan terhadap kewajiban pencegahan dan pengendalian kebakaran pada wilayah yang berada dalam konsesi.

Evaluasi terhadap pemegang HGU maupun perizinan berusaha pemanfaatan hutan juga penting dilakukan oleh instansi berwenang sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Prinsipnya, penegakan hukum harus dilakukan secara adil, berbasis bukti, transparan, dan tanpa pandang bulu. Apabila ditemukan unsur kesalahan atau kelalaian dari pihak yang secara hukum memiliki kewajiban melakukan pencegahan dan pengendalian karhutla, maka pertanggungjawaban harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Kerangka hukum terkait kehutanan dan perlindungan lingkungan, termasuk Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perlu diterapkan secara konsisten. Kebijakan pemerintah melalui Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026 juga perlu menjadi bagian dari penguatan koordinasi penanggulangan karhutla sesuai substansi dan kewenangan masing-masing lembaga.

Empat Langkah Konkret yang Perlu Diperkuat

Menghadapi karhutla yang berdampak terhadap masyarakat, Yayasan Kiandra Setia Bangsa mendorong sedikitnya empat langkah konkret yang dapat dilakukan secara bersama-sama.

Pertama, memperkuat pengawasan lapangan secara independen dan partisipatif. Organisasi masyarakat, pemerhati lingkungan, dan masyarakat lokal dapat berperan dalam pemantauan titik panas (hotspot), pendokumentasian lokasi terdampak, serta penyampaian informasi awal kepada pihak berwenang.

Data masyarakat dapat menjadi informasi pendukung, namun verifikasi dan penetapan status kejadian tetap harus dilakukan oleh instansi yang memiliki kewenangan.

Kedua, memperluas edukasi pencegahan pembakaran terbuka. Kampanye zero burning perlu dilakukan secara berkelanjutan hingga tingkat desa, kelurahan, pekarangan rumah, dan kawasan perkebunan. Edukasi harus disertai alternatif pengelolaan lahan yang aman dan tidak menimbulkan risiko kebakaran.

Ketiga, memperkuat perlindungan masyarakat terdampak asap. Kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, dan ibu hamil harus menjadi prioritas. Dukungan berupa masker yang sesuai, informasi kesehatan, pelayanan medis, serta penyediaan ruang dengan kualitas udara yang lebih baik perlu dipastikan selama kondisi udara memburuk.

Keempat, mempercepat pemulihan ekosistem gambut. Setelah api berhasil dikendalikan, pekerjaan tidak boleh berhenti. Wilayah gambut yang mengalami degradasi perlu mendapatkan perhatian melalui pengelolaan tata air, pembasahan kembali (rewetting), pemulihan vegetasi, serta pengawasan terhadap potensi munculnya kembali titik api.

Karhutla Memerlukan Solusi dari Hulu hingga Hilir

Yayasan Kiandra Setia Bangsa berpandangan bahwa karhutla merupakan persoalan ekologis dan sosial yang membutuhkan solusi lintas sektor. Pemadaman api merupakan tindakan darurat, sementara pencegahan dan pemulihan harus menjadi pekerjaan jangka panjang.

Karena itu, koordinasi antara pemerintah daerah, TNI/Polri, pemegang konsesi, masyarakat desa, akademisi, organisasi lingkungan, dunia usaha, dan lembaga kemasyarakatan perlu diperkuat dalam satu sistem penanganan yang terukur.

Transparansi data mengenai lokasi kebakaran, status lahan, hasil penanganan, proses penegakan hukum, hingga langkah pemulihan lingkungan juga penting untuk membangun kepercayaan publik.

Yayasan Kiandra Setia Bangsa menyatakan siap berkontribusi sebagai bagian dari masyarakat sipil dalam mendorong edukasi, pengawasan publik, perlindungan lingkungan, dan pemulihan ekosistem di Kabupaten Siak.

“Karhutla bukan hanya persoalan api yang harus dipadamkan, tetapi persoalan tata kelola lingkungan, keselamatan masyarakat, dan keberlanjutan ruang hidup. Karena itu, penanganannya membutuhkan tindakan nyata, kolaborasi lintas sektor, serta evaluasi yang objektif terhadap seluruh pihak yang memiliki kewajiban dalam mencegah dan mengendalikan kebakaran”.

TIM REDAKSI
MEDIA CENTER YAYASAN KIANDRA SETIA BANGSA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *