PEKANBARU, MEDIA KIANDRA — Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Riau mengikuti Diskusi Strategi Kebijakan mengenai Analisis Evaluasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum, Rabu (9/9/2026).

Kegiatan yang diselenggarakan secara hybrid oleh Kanwil Kemenkum Jambi tersebut menjadi forum untuk mengevaluasi efektivitas penerapan standar layanan bantuan hukum yang telah berjalan hampir lima tahun.

Kanwil Kemenkum Riau diwakili Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum bersama Tim Kerja Pembinaan Hukum, Tim Kerja Badan Strategi Kebijakan (BSK), serta jajaran terkait. Kehadiran Kanwil Kemenkum Riau sekaligus menunjukkan pentingnya keterlibatan pemerintah daerah dalam memperkuat akses keadilan bagi masyarakat hingga tingkat desa dan kelurahan.

Evaluasi kebijakan tersebut diarahkan untuk memastikan penyelenggaraan bantuan hukum mampu memberikan layanan yang berkualitas, adil, terbuka, efektif, efisien, dan akuntabel, terutama bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan yang menghadapi persoalan hukum.

Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum, Andry Indrady, bersama Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jambi, Jonson Siagian, turut mengapresiasi pelaksanaan forum tersebut sebagai ruang untuk membangun pembahasan yang objektif dan konstruktif di antara para pemangku kepentingan dalam ekosistem bantuan hukum.

Evaluasi Standar Layanan Jadi Instrumen Perbaikan

Dalam pemaparan materi, narasumber Anhar Siregar menjelaskan bahwa implementasi standar layanan bantuan hukum di daerah secara umum menunjukkan capaian yang cukup baik. Namun, masih terdapat sejumlah tantangan, terutama berkaitan dengan regulasi, koordinasi antarlembaga, mekanisme pelaksanaan, dan sistem informasi.

Sementara itu, Herman dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menekankan pentingnya penerapan standar layanan dan standar operasional pemberian layanan bantuan hukum secara konsisten.

Standar tersebut menjadi instrumen penting untuk memastikan masyarakat memperoleh pelayanan hukum yang memiliki kepastian prosedur, profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pelaksanaan layanan juga perlu didukung sistem monitoring dan evaluasi secara berkala melalui sistem e-Monev, sehingga kualitas dan pemerataan layanan bantuan hukum dapat terus diukur serta diperbaiki.

Paralegal dan Posbankum Desa Punya Peran Strategis

Salah satu isu penting yang mengemuka dalam diskusi adalah penguatan posisi paralegal dan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan.

Rita Anggraini mengungkapkan masih terdapat sejumlah aspek yang perlu diperjelas, antara lain tugas dan fungsi, batas kewenangan, mekanisme penugasan, supervisi, perlindungan, serta pertanggungjawaban paralegal.

Persoalan tersebut menjadi penting karena paralegal dan Posbankum berada pada posisi strategis sebagai pintu awal masyarakat dalam memperoleh informasi dan pendampingan terkait persoalan hukum.

Karena itu, harmonisasi dan penguatan regulasi teknis dinilai diperlukan agar pelaksanaan tugas paralegal, baik yang berada di bawah Pemberi Bantuan Hukum maupun yang menjalankan fungsi pelayanan di Posbankum Desa/Kelurahan, memiliki kepastian hukum dan mekanisme kerja yang jelas.

Penguatan kapasitas paralegal juga perlu berjalan beriringan dengan supervisi dan pendampingan dari lembaga bantuan hukum atau Pemberi Bantuan Hukum yang memiliki kewenangan.

Tiga Tahap Rekomendasi Penguatan Kebijakan

Dari hasil pembahasan, forum merumuskan sejumlah arah rekomendasi yang dapat menjadi bahan perbaikan kebijakan bantuan hukum ke depan.

Pertama, jangka pendek. Diperlukan petunjuk teknis operasional yang lebih jelas terkait koordinasi, pelaporan, monitoring, evaluasi, serta penyelenggaraan layanan bantuan hukum, termasuk layanan non-litigasi.

Kedua, jangka menengah. Perlu dilakukan harmonisasi kebijakan bantuan hukum antara tingkat nasional dan daerah untuk mencegah terjadinya tumpang tindih program, perbedaan standar pelayanan, maupun kesenjangan pelaksanaan di lapangan.

Ketiga, jangka panjang. Regulasi mengenai standar layanan bantuan hukum perlu terus disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan masyarakat, termasuk penguatan Posbankum Desa/Kelurahan, peningkatan kapasitas paralegal, integrasi sistem informasi, serta pengembangan skema pembiayaan yang berkelanjutan.

Melalui evaluasi tersebut, kebijakan bantuan hukum diharapkan tidak hanya berhenti pada pemenuhan aspek administratif, tetapi benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang membutuhkan akses terhadap keadilan.

Yayasan Kiandra Setia Bangsa: Bantuan Hukum Harus Mudah Diakses Masyarakat

Media Center Yayasan Kiandra Setia Bangsa memandang penguatan standar layanan bantuan hukum sebagai bagian penting dari upaya mewujudkan kesetaraan di hadapan hukum.

Akses terhadap keadilan tidak semestinya hanya dapat dinikmati oleh masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi dan pemahaman hukum yang memadai. Masyarakat miskin, kelompok rentan, serta warga yang memiliki keterbatasan akses informasi harus mendapatkan perhatian yang sama.

Untuk itu, Yayasan Kiandra Setia Bangsa mengajak masyarakat memperhatikan beberapa hal penting:

1. Keadilan Merupakan Hak Semua Warga

Setiap warga negara memiliki hak memperoleh perlakuan yang adil di hadapan hukum. Masyarakat yang menghadapi persoalan hukum dan memiliki keterbatasan ekonomi dapat mencari informasi mengenai fasilitas bantuan hukum yang tersedia.

2. Manfaatkan Posbankum Desa/Kelurahan

Posbankum dapat menjadi salah satu pintu awal bagi masyarakat untuk memperoleh informasi dan konsultasi mengenai persoalan hukum.

Masyarakat tidak perlu menunggu persoalan berkembang menjadi sengketa yang lebih besar sebelum mencari informasi atau bantuan.

3. Kenali Penyelesaian Non-Litigasi

Tidak semua persoalan hukum harus berakhir di pengadilan. Dalam perkara tertentu, penyelesaian melalui konsultasi, mediasi, negosiasi, maupun mekanisme non-litigasi lainnya dapat menjadi alternatif sesuai karakter dan ketentuan hukum yang berlaku.

Pemahaman terhadap pilihan penyelesaian perkara dapat membantu masyarakat mengambil keputusan secara lebih tepat.

4. Pastikan Mendapat Layanan dari Lembaga yang Resmi

Masyarakat perlu memastikan bantuan hukum diperoleh dari Organisasi Bantuan Hukum (OBH) atau Pemberi Bantuan Hukum yang terakreditasi dan terdaftar sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah tersebut penting untuk memastikan layanan diberikan secara profesional, bertanggung jawab, dan sesuai standar penyelenggaraan bantuan hukum.

Membangun Masyarakat Sadar Hukum

Penguatan bantuan hukum pada akhirnya bukan hanya mengenai penyelesaian perkara, tetapi juga membangun masyarakat yang memahami hak dan kewajibannya.

Keberadaan Posbankum, paralegal, organisasi bantuan hukum, pemerintah daerah, serta unsur masyarakat sipil perlu ditempatkan sebagai bagian dari ekosistem yang saling melengkapi.

Kolaborasi tersebut menjadi semakin penting agar informasi hukum tidak hanya tersedia di pusat pemerintahan atau kota besar, tetapi dapat menjangkau masyarakat di desa dan kelurahan.

Yayasan Kiandra Setia Bangsa mendorong agar evaluasi terhadap standar layanan bantuan hukum terus dilakukan secara terukur, transparan, partisipatif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Dengan regulasi yang adaptif, sumber daya manusia yang kompeten, sistem informasi yang terintegrasi, serta layanan yang mudah dijangkau, akses terhadap keadilan diharapkan semakin merata.

“Keadilan adalah hak setiap warga negara. Pahami hak hukum Anda, manfaatkan fasilitas bantuan hukum yang tersedia, dan wujudkan masyarakat sadar hukum demi kehidupan berbangsa yang sejahtera dan harmonis.”

TIM REDAKSI
MEDIA CENTER YAYASAN KIANDRA SETIA BANGSA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *