PEKANBARU — Pemerintah Provinsi Riau terus mematangkan kesiapan implementasi REDD+ (Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation) berbasis yurisdiksi melalui Green For Riau Initiative. Langkah tersebut menjadi bagian penting dari upaya memperkuat transisi menuju pembangunan rendah emisi sekaligus membuka peluang pembiayaan iklim melalui mekanisme pasar karbon yang berintegritas.

Komitmen tersebut mengemuka dalam High Level Meeting bertema “From Readiness to Market: Indonesia’s Pioneering Pathway towards High-Integrity Forest Carbon Credits” yang digelar di Pekanbaru, Senin (7/9/2026).

Forum tersebut tidak hanya membahas kesiapan Riau memasuki pasar karbon, tetapi juga menempatkan tata kelola hutan dan ekosistem gambut sebagai fondasi utama dalam memastikan bahwa setiap klaim pengurangan emisi dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah, transparan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Dalam kerangka Green For Riau Initiative, wilayah pengukuran kinerja atau accounting area disebut mencapai sekitar 2,6 juta hektare. Skala tersebut menunjukkan besarnya tanggung jawab yang harus dipikul pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan dalam memastikan kualitas data, metodologi penghitungan emisi, perlindungan sosial-lingkungan, serta mekanisme pembagian manfaat.

Peluncuran situs resmi Green For Riau dan Feedback and Grievance Redress Mechanism (FGRM) menjadi salah satu instrumen penting untuk memperkuat transparansi dan membuka ruang partisipasi publik.

Namun, keberadaan instrumen tersebut perlu diikuti dengan implementasi yang efektif. Transparansi tidak cukup hanya melalui penyediaan informasi, tetapi harus memastikan masyarakat dapat mengakses data, menyampaikan keberatan, memperoleh tanggapan, serta mengetahui tindak lanjut atas setiap pengaduan.

Integritas Karbon Harus Berangkat dari Kondisi Lapangan

Pasar karbon memberikan peluang pembiayaan baru bagi upaya perlindungan hutan dan pengendalian perubahan iklim. Namun, nilai ekonomi karbon pada akhirnya sangat bergantung pada kredibilitas pengurangan emisi yang diklaim.

Karena itu, penetapan Forest Reference Emission Level (FREL), kualitas inventarisasi gas rumah kaca, pemantauan perubahan tutupan hutan, serta sistem pengukuran, pelaporan, dan verifikasi (measurement, reporting and verification/MRV) menjadi elemen yang tidak dapat dipisahkan dari integritas karbon.

Khusus bagi Riau, persoalan tersebut memiliki kompleksitas tersendiri karena besarnya bentang alam gambut yang memiliki fungsi ekologis penting sekaligus rentan terhadap degradasi, pengeringan, kebakaran, dan perubahan tata guna lahan.

Pengukuran emisi dari ekosistem gambut karena itu perlu mempertimbangkan karakteristik ekologis gambut secara komprehensif, termasuk aspek hidrologi, perubahan muka air tanah, degradasi lahan, serta emisi yang muncul akibat kebakaran dan perubahan penggunaan lahan.

Tanpa basis data dan metodologi yang kuat, klaim pengurangan emisi berpotensi kehilangan kredibilitas di mata pasar maupun publik.

Sebaliknya, apabila standar ilmiah, transparansi data, dan verifikasi independen dapat diterapkan secara konsisten, pasar karbon dapat menjadi salah satu instrumen untuk mendukung perlindungan hutan, restorasi gambut, sekaligus memperkuat pembiayaan pembangunan rendah emisi.

Ruang Kajian Akademisi dan Pengawasan Aktivis Lingkungan

Implementasi Green For Riau Initiative juga membuka ruang luas bagi akademisi, organisasi masyarakat sipil, komunitas lokal, dan aktivis lingkungan untuk melakukan kajian serta pengawasan berbasis data.

Setidaknya terdapat tiga aspek penting yang perlu mendapatkan perhatian.

1. Integritas Metodologi dan Transparansi Data

Penghitungan pengurangan emisi harus dapat diuji secara ilmiah. Penetapan FREL dan metodologi penghitungan emisi perlu didukung data yang dapat ditelusuri serta mekanisme verifikasi yang kredibel.

Dalam konteks ekosistem gambut, indikator hidrologi, kondisi lahan, perubahan tutupan vegetasi, kebakaran, dan faktor penyebab emisi perlu diperhitungkan secara memadai.

Keterbukaan metodologi menjadi penting untuk mencegah terjadinya over-crediting atau penerbitan kredit karbon yang tidak sepenuhnya merepresentasikan pengurangan emisi aktual.

2. Perlindungan Hak Masyarakat dan Keadilan Ekologis

Transisi menuju ekonomi hijau tidak boleh mengabaikan dimensi sosial.

Penerapan safeguards perlu memastikan bahwa masyarakat lokal dan masyarakat adat memperoleh ruang partisipasi yang bermakna dalam setiap tahapan kebijakan, terutama ketika program karbon bersinggungan dengan wilayah kelola, sumber penghidupan, dan hak atas tanah.

FGRM harus ditempatkan bukan sekadar sebagai persyaratan administratif, melainkan sebagai mekanisme yang benar-benar dapat digunakan masyarakat untuk menyampaikan keluhan, menyelesaikan sengketa, dan memperoleh kepastian mengenai tindak lanjut pengaduan.

3. Akuntabilitas Benefit Sharing

Pembiayaan yang diperoleh dari mekanisme karbon harus memiliki sistem pembagian manfaat yang jelas, adil, dan dapat diawasi.

Manfaat tersebut idealnya tidak berhenti pada pembiayaan administratif, tetapi diarahkan kembali kepada kegiatan yang memperkuat perlindungan ekosistem, restorasi gambut, pencegahan kebakaran, peningkatan kapasitas masyarakat, serta penguatan ekonomi masyarakat yang bergantung pada sumber daya alam secara berkelanjutan.

Dengan demikian, masyarakat di tingkat tapak tidak hanya menjadi objek program, tetapi menjadi bagian dari subjek yang memperoleh manfaat sekaligus berperan dalam menjaga keberhasilan program.

Yayasan Kiandra Setia Bangsa: Karbon Berintegritas Harus Dibuktikan di Lapangan

Ketua Yayasan Kiandra Setia Bangsa, Mulyono Widiarta, ST, menyambut positif langkah Pemerintah Provinsi Riau dalam mendorong Green For Riau Initiative. Menurutnya, keterbukaan informasi dan keberadaan mekanisme pengaduan merupakan fondasi penting dalam membangun kepercayaan publik.

“Kami dari Yayasan Kiandra Setia Bangsa menyambut positif komitmen Pemerintah Provinsi Riau dalam mendorong Green For Riau Initiative. Keberadaan instrumen transparansi seperti sistem FGRM merupakan langkah awal yang baik untuk membuka ruang partisipasi publik dalam pengawasan kebijakan iklim.”

Namun, ia mengingatkan bahwa konsep high-integrity carbon tidak boleh berhenti pada pemenuhan standar administratif atau kebutuhan pasar internasional.

“Integritas karbon harus dibuktikan melalui kondisi nyata di lapangan. Pengurangan emisi harus dapat diverifikasi secara ilmiah, sementara perlindungan ekosistem gambut dan hak-hak masyarakat lokal maupun masyarakat adat harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari implementasi program.”

Mulyono juga mendorong keterlibatan lebih aktif kalangan akademisi dan organisasi masyarakat sipil dalam mengawal pelaksanaan program tersebut.

“Kami mendorong akademisi dan rekan-rekan aktivis lingkungan untuk terus bersinergi mengawal proses ini. Jangan sampai narasi ekonomi hijau justru mengesampingkan penegakan hukum terhadap pelanggaran tata ruang dan kerusakan lingkungan yang masih terjadi.”

Menurutnya, keberhasilan Green For Riau pada akhirnya tidak semata-mata diukur dari berapa banyak kredit karbon yang berhasil dihasilkan atau diperdagangkan, tetapi dari sejauh mana program tersebut mampu memberikan dampak ekologis dan sosial yang nyata.

Green For Riau harus benar-benar menjadi instrumen transformasi pembangunan yang menempatkan keadilan ekologis, perlindungan masyarakat, dan kelestarian fungsi lingkungan sebagai fondasi utama. Pasar karbon harus menjadi sarana pembiayaan untuk menjaga ekosistem, bukan tujuan akhir dari kebijakan lingkungan.”

Menjaga Kredibilitas Transisi Hijau Riau

Riau memiliki peluang besar untuk memainkan peran strategis dalam agenda ekonomi hijau dan pengendalian perubahan iklim. Namun, peluang tersebut sekaligus membawa tanggung jawab besar untuk memastikan setiap kebijakan berjalan dengan prinsip integritas lingkungan, transparansi, akuntabilitas, dan keadilan sosial.

Pasar karbon dapat menjadi instrumen pembiayaan yang penting bagi konservasi dan restorasi apabila dibangun di atas data yang kuat, metodologi yang kredibel, pengawasan independen, serta mekanisme pembagian manfaat yang adil.

Karena itu, transisi hijau Riau perlu dipandang sebagai proses jangka panjang. Keberhasilan tidak cukup diukur melalui nilai transaksi karbon, tetapi melalui indikator yang lebih fundamental: berkurangnya deforestasi dan degradasi hutan, membaiknya tata kelola hidrologi gambut, menurunnya risiko kebakaran, meningkatnya kesejahteraan masyarakat, serta terjaminnya hak masyarakat dalam pengelolaan lingkungan.

Dengan fondasi tersebut, Green For Riau Initiative berpeluang menjadi lebih dari sekadar program perdagangan karbon. Ia dapat berkembang menjadi instrumen transformasi tata kelola lingkungan yang mempertemukan kepentingan iklim, konservasi ekosistem, pembangunan ekonomi, dan keadilan bagi masyarakat Riau.

Penulis           : Tim Litbang Yayasan Kiandra Setia Bangsa
Kategori         : Publikasi Ilmiah dan Edukasi Publik
Kontak           : Media Center Yayasan Kiandra Setia Bangsa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *