Menjerat Mafia Tanah dengan Pasal 385 KUHP dan Pasal 502 KUHP Baru: Kepastian Hukum bagi Pemilik Aset di Indonesia.

Pasal 385 KUHP lama mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengalihkan, menjual, menggadaikan, menyewakan, atau membebankan hak atas tanah yang diketahui bukan miliknya dapat dipidana penjara paling lama empat tahun.

Oleh: Departemen Advokasi Masyarakat Yayasan Kiandra Setia Bangsa

PEKANBARU, DetakBangsa.com – Kepastian hukum atas kepemilikan tanah merupakan fondasi penting bagi pembangunan ekonomi, investasi, dan perlindungan hak masyarakat. Namun hingga kini, praktik mafia tanah masih menjadi salah satu ancaman serius yang mengganggu iklim investasi sekaligus merugikan masyarakat luas.

Berbagai modus kejahatan pertanahan terus berkembang, mulai dari pendudukan lahan tanpa hak, pemalsuan dokumen, penggandaan sertifikat, hingga pengalihan hak milik secara melawan hukum. Akibatnya, tidak sedikit pemilik tanah yang harus menghadapi sengketa panjang, bahkan kehilangan hak atas aset yang telah dimiliki secara sah.

Dalam perspektif hukum pidana, negara sebenarnya telah menyediakan instrumen yang cukup kuat untuk menindak pelaku kejahatan pertanahan. Salah satu ketentuan utama yang menjadi dasar penegakan hukum adalah Pasal 385 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kejahatan stellionaat atau kecurangan dalam pengalihan hak atas tanah, yang kini diperbarui melalui Pasal 502 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.

Penyerobotan Tanah Tidak Selalu Menjadi Perkara Perdata

Masih banyak masyarakat yang beranggapan bahwa sengketa tanah semata-mata merupakan persoalan perdata. Pandangan tersebut tidak sepenuhnya tepat.

Apabila terdapat unsur kesengajaan, tipu daya, atau tindakan melawan hukum yang bertujuan memperoleh keuntungan dari tanah milik orang lain, maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

Pasal 385 KUHP lama mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengalihkan, menjual, menggadaikan, menyewakan, atau membebankan hak atas tanah yang diketahui bukan miliknya dapat dipidana penjara paling lama empat tahun.

Dalam penerapannya, aparat penegak hukum harus membuktikan dua unsur utama:

1. Unsur Subjektif (Mens Rea)

Pelaku bertindak dengan sengaja untuk memperoleh keuntungan bagi dirinya sendiri atau pihak lain secara melawan hukum. Pelaku mengetahui bahwa tanah atau objek yang dialihkan bukan merupakan haknya.

2. Unsur Objektif (Actus Reus)

Pelaku melakukan tindakan nyata berupa transaksi atau perbuatan hukum terhadap tanah, bangunan, atau tanaman yang secara sah merupakan milik orang lain tanpa persetujuan pemilik yang berhak.

Kedua unsur tersebut menjadi dasar penting dalam membedakan sengketa keperdataan biasa dengan tindak pidana pertanahan.

Enam Modus Operandi yang Diancam Pidana

Pasal 385 KUHP secara rinci mengidentifikasi sejumlah modus yang sering digunakan dalam praktik mafia tanah, antara lain:

Pertama, menjual atau membebankan hak atas tanah yang diketahui merupakan milik orang lain.

Kedua, menjual tanah yang telah dibebani hak jaminan atau ikatan kredit tanpa memberitahukan kondisi tersebut kepada pembeli.

Ketiga, mengagunkan kembali tanah yang sebelumnya telah dijadikan jaminan kepada pihak lain.

Keempat, menyewakan atau menggadaikan tanah, bangunan, atau tanaman milik orang lain untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Kelima, menjual tanah yang masih berada dalam status gadai tanpa persetujuan pemegang gadai.

Keenam, menyewakan kembali properti yang masih berada dalam masa sewa pihak lain.

Karakteristik utama dari seluruh modus tersebut adalah adanya unsur penipuan, penyalahgunaan hak, dan tindakan melawan hukum yang merugikan pemilik sah maupun pihak ketiga yang beritikad baik.

Reformasi Hukum melalui Pasal 502 KUHP Nasional

Pemerintah melakukan pembaruan substansial terhadap ketentuan ini melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dalam KUHP Nasional, ketentuan mengenai kecurangan dalam pengalihan hak atas tanah diakomodasi dalam Pasal 502, dengan sejumlah perubahan penting yang mencerminkan keseriusan negara dalam memberantas praktik mafia tanah.

Beberapa perubahan tersebut meliputi:

Ancaman Pidana Lebih Berat

Ancaman pidana penjara ditingkatkan dari maksimal empat tahun menjadi maksimal lima tahun.

Denda yang Lebih Signifikan

Selain pidana penjara, hakim kini dapat menjatuhkan pidana denda hingga Kategori V, yakni maksimal Rp500 juta.

Penyesuaian Terminologi Hukum

KUHP Nasional menggantikan sejumlah istilah hukum kolonial yang sudah tidak relevan dengan sistem hukum agraria Indonesia modern, sehingga lebih mudah dipahami dan diterapkan oleh aparat penegak hukum.

Peningkatan ancaman pidana tersebut menunjukkan adanya komitmen negara untuk memperkuat perlindungan hak kepemilikan masyarakat sekaligus menciptakan kepastian hukum yang lebih baik bagi dunia usaha dan investasi.

Sinergi dengan Regulasi Sektoral

Dalam praktik penegakan hukum, Pasal 385 KUHP maupun Pasal 502 KUHP Nasional tidak berdiri sendiri. Penyidik dan penuntut umum kerap mengombinasikannya dengan berbagai regulasi sektoral lainnya.

Perppu Nomor 51 Tahun 1960

Peraturan ini mengatur larangan pemakaian tanah tanpa izin dari pihak yang berhak atau kuasanya yang sah.

Ketentuan ini sangat relevan terhadap kasus pendudukan lahan secara fisik, pembangunan bangunan liar, maupun penguasaan lahan perkebunan tanpa hak.

Pasal 167 KUHP

Mengatur tindak pidana memasuki pekarangan atau bangunan milik orang lain secara melawan hukum serta menolak keluar setelah diperintahkan oleh pihak yang berwenang.

Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960

UUPA menjadi fondasi utama sistem pertanahan nasional. Dalam berbagai perkara pidana pertanahan, sertifikat hak atas tanah yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) menjadi alat bukti yang sangat penting dalam menentukan status kepemilikan yang sah.

Dampak terhadap Dunia Usaha dan Investasi

Persoalan mafia tanah tidak hanya merugikan masyarakat pemilik lahan, tetapi juga berdampak langsung terhadap iklim investasi nasional.

Sengketa kepemilikan lahan sering menjadi hambatan dalam pembangunan kawasan industri, perkebunan, infrastruktur, pertambangan, maupun proyek strategis nasional. Ketidakpastian status hukum aset dapat meningkatkan biaya investasi, memperpanjang proses perizinan, dan menurunkan kepercayaan investor.

Oleh karena itu, penegakan Pasal 385 KUHP maupun Pasal 502 KUHP Nasional harus dipandang bukan sekadar sebagai upaya perlindungan hak individual, tetapi juga sebagai instrumen penting untuk menciptakan kepastian hukum yang mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Langkah Preventif bagi Pemilik Tanah

Untuk meminimalkan risiko menjadi korban mafia tanah, masyarakat dan pelaku usaha perlu melakukan sejumlah langkah preventif:

  • Memastikan seluruh aset tanah telah terdaftar dan bersertifikat resmi di Badan Pertanahan Nasional.
  • Memasang batas fisik yang jelas berupa patok atau pagar permanen.
  • Menempatkan papan informasi kepemilikan pada lokasi tanah.
  • Menyimpan seluruh dokumen kepemilikan secara aman dan terdokumentasi dengan baik.
  • Melakukan pengecekan berkala terhadap status sertifikat dan kondisi fisik lahan.
  • Menghindari penelantaran lahan dalam jangka waktu panjang tanpa pengawasan.

Kesimpulan

Praktik mafia tanah merupakan ancaman nyata terhadap kepastian hukum, perlindungan hak milik, dan iklim investasi di Indonesia. Kehadiran Pasal 502 KUHP Nasional sebagai penyempurnaan Pasal 385 KUHP menunjukkan langkah progresif negara dalam memperkuat pemberantasan kejahatan pertanahan melalui ancaman pidana yang lebih tegas dan sanksi denda yang lebih berat.

Namun demikian, efektivitas regulasi tidak hanya bergantung pada keberadaan aturan hukum semata. Pengawasan masyarakat, profesionalisme aparat penegak hukum, integritas administrasi pertanahan, serta kesadaran pemilik aset untuk menjaga legalitas dan keamanan tanahnya tetap menjadi faktor utama dalam memutus mata rantai praktik mafia tanah di Indonesia.

Dalam konteks pembangunan ekonomi dan investasi yang berkelanjutan, kepastian hukum atas tanah bukan hanya kebutuhan individu, melainkan prasyarat penting bagi kemajuan bangsa.(Red-detakbangsa.com)-Wd